Jubir Satgas PKH Tegaskan PT TMS Telah Bayar Denda Rp 500 Miliar, Kewajiban Lain Masih Berproses

News45 views

Global Sultra com. Jakarta, – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi merilis daftar perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara.

Dari sektor pertambangan, tercatat tujuh perusahaan telah melakukan pembayaran dan menyatakan komitmen pembayaran dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,31 triliun.

Salah satu perusahaan yang tercatat berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyetorkan denda administratif dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Petani Desa Lamelai Terkendala Pengairan, Kadin Konawe Cepat Tanggap dan Segera Mengerjakan Normalisasi Sungai

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa PT TMS telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp500 miliar. Meski demikian, masih terdapat kewajiban lanjutan yang diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Dari korporasi yang diundang dan hadir, PT Tonia Mitra Sejahtera sudah melakukan pembayaran sebesar Rp500 miliar. Namun masih ada kewajiban lain yang kami harapkan bisa segera dituntaskan,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2016).

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Sultra: Jangan Terjebak Hoaks Pasca Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Satgas PKH juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang dinilai kooperatif dan patuh terhadap penegakan aturan, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.

Barita Simajuntak mengungkapkan, dari total 32 korporasi yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan memenuhi undangan tersebut, namun hingga saat ini, baru tujuh perusahaan yang benar-benar merealisasikan pembayaran denda.

Baca Juga:  Mengemban Misi Perdamaian: Pelepasan Satgas FPU 7 MINUSCA oleh Polri

“Dari 32 korporasi yang kita undang, ada 22 yang hadir. Dan sejauh ini baru tujuh korporasi yang sudah melakukan pembayaran, salah satunya PT TMS,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengumumkan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

(Redaksi)

.

Komentar