Tim Buser 77 Berhasil Amankan Residivis Pencurian, Yang Baru Bebas dari Tahanan

News39 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,– Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pria berinisial D alias I (31) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, dengan korban berinisial HA (33). Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25.200.000.

Baca Juga:  Angka Inflasi dan Kemiskinan Sultra Turun, Pj Gubernur : Hasil Kerja Keras Kita Bersama

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, lalu memperlebar tralis menggunakan balok kayu hingga menciptakan celah untuk masuk ke dalam apotek. Setelah berada di dalam, pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun upaya tersebut gagal setelah alarm ATM berbunyi, sehingga pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Insan Pers, Danrem 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu, Terima Penghargaan JMSI Sultra Award

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Komp. Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian diketahui digadai masing-masing seharga Rp200.000, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk deposit judi online. Sementara satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil. Uang tunai sebesar Rp1.000.000 juga digunakan untuk keperluan serupa.

Lebih lanjut terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas pada Mei 2025. Setelah bebas, pelaku kembali beraksi dan mengaku telah melakukan 21 TKP lainnya, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, termasuk di apotek, klinik kecantikan, serta sejumlah tempat usaha.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran di Desa Panggulawu

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar