Media Berbadan Hukum Dituding Media “Abal Abal” Oknum Kadis Pariwisata Sultra Resmi Dilaporkan Oleh JMSI

News0 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,- Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.

Kadispar Sultra yang diketahui merupakan pemilik akun tiktok @erbebersuara sebelumnya membuat postingan yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya juga pada Jum’at 23 Januari 2026 Pengda Sultra telah melayangkan somasi yang surat somasinya diantarkan langsung ke kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama mengatakan kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman memahami regulasi pers, etika
komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

Baca Juga:  SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJJAH 1445 H

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan,
kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.

Pihaknya menilai tindakan Terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban ASN.

“Yang pertama Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, khususnya kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan
citra ASN serta institusi pemerintah, Kedua prinsip profesionalitas, netralitas, dan etika komunikasi publik dalam penggunaan media sosial dan Ketentuan bahwa ASN dilarang menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi, menyerang reputasi pihak lain, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, terlebih dilakukan secara terbuka di platform digital,” bebernya.

Lanjutnya pernyataan Terlapor yang melabeli media pers sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media dan pemerintah.

Baca Juga:  Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengda JMSI Sultra memohon kepada Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Terlapor atas dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial dan
Memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti terjadi pelanggaran serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran etik komunikasi publik bagi seluruh ASN di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra,” urainya.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik ini agar mendapat perhatian dan tindak
lanjut sebagaimana mestinya.

“Kami percaya Pemprov Sultra dibawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga melayangkan aduan ke DPRD Sultra. Ia menilai tindakan Terlapor patut menjadi perhatian DPRD Sultra.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Resmi Lantik Tiga Pj. Bupati di Sultra, Baca Selengkapnya

“Pertama DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah, Kedua pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tuturnya lagi.

Lanjutnya lagi tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang menjunjung dialog, klarifikasi, dan penyelesaian secara institusional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pihaknya meminta kepada DPRD Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini dalam kerangka fungsi pengawasan DPRD.

“Kemudian memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD, Lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra terkait pembinaan etik
pejabat publik yang bersangkutan dan Mendorong terwujudnya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara
pemerintah daerah dan media pers,” bebernya lagi

Pihaknya juga berharap DPRD Sultra dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesegera mungkin.

“Atas perhatian dan tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.( Redaksi )

.

Komentar