Bawa 4,62 Gram Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Konut Amankan Seorang Pemuda

News1,042 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

​Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba melaporkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.

Baca Juga:  Bid Propam Polda Sultra Periksa Handphone Personel Polri, Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

​Kronologi Penangkapan
​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

​Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.
​Barang Bukti yang Disita
​Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan:
​22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram.
​23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran.
​1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga:  Kampanye di Wawonii, ASR Kembali Perkenalkan Program Satu Triliun Untuk Mengatasi Masalah di Kepulauan

​Jeratan Hukum
​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.
​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
​Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana di Mako Brimob, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Kenang Awal Karier di Korps Brimob

​Pihak Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor guna menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.( Redaksi )

.

Komentar