Dua Laporan Dugaan KDRT di Polda Sultra Dicabut, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

News244 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,— Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa proses pencabutan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 di ruangan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Baca Juga:  Biaya Berobat Tidak Lagi Menjadi Beban Masyarakat, Ini Kata ASR Saat Bertemu Warga Pomalaa Kolaka

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

AKBP Indra Asrianto mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Gelar Chef de Partie di Kendari, 25 Chef SPPG Sultra Mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan Gelar Perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis 19/2/2026.

Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sampaikan Kabar Gembira Pemprov Sultra Bakal Pengadaan 7.615 ASN

Polda Sultra menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan korban, serta kepastian hukum.( Redaksi )

.

Komentar