Dua Laporan Dugaan KDRT di Polda Sultra Dicabut, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

News423 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,— Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa proses pencabutan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 di ruangan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Baca Juga:  Bupati Muna Barat La Ode Darwin Hadiri Kegiatan Musyawarah Besar IV Lembaga Budaya Muna

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

AKBP Indra Asrianto mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Slalom Competition Kapolda Cup I di Kendari, Ajang Mencari Bibit Lokal Berprestasi

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan Gelar Perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis 19/2/2026.

Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Karo SDM Polda Sultra Buka Assessment Center Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Buton Selatan Tahun 2026

Polda Sultra menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan korban, serta kepastian hukum.( Redaksi )

.

Komentar