FKP Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur, Dalam Pekerjaan Rehab Pelencengan Pelabuhan Fery Tampo

News36 views

Global sultra com Kendari,
– Forum Komunikasi Pemuda Sultra (FKP) Sulawesi Tenggara menyoroti Pekerjaan rehabilitasi Pelencengan Pelabuhan Fery Tampo yang diduga telah dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum terbitnya kontrak resmi pekerjaan serta tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Pelabuhan Fery Tampo yang berada di wilayah Kabupaten Muna merupakan salah satu infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang, namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan FKP Sultra, ditemukan indikasi bahwa proses rehabilitasi telah berjalan tanpa transparansi administratif yang jelas.

FKP Sultra menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan sebelum terbitnya kontrak resmi berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publik.

Selain itu, tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pekerjaan, ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Pj Gubernur : Momentum Perkuat Pembangunan di Sultra

Korlap FKP Sultra sekaligus Demisioner Komisi 1 MPM UHO Rayen, menegaskan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum.

“Kami menduga adanya indikasi maladministrasi, potensi pelanggaran prosedur pengadaan, hingga kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan anggaran apabila pekerjaan benar dilaksanakan sebelum kontrak resmi diterbitkan. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Rayen.

Lebih lanjut, Rayen menyampaikan bahwa ketiadaan papan proyek memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan informasi publik, padahal setiap kegiatan yang bersumber dari APBD wajib dipasang papan informasi nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

“Kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam aturan Presiden (Pepres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya

Regulasi mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan informasi (Plang proyek).

Baca Juga:  Kapolda Sultra Bersama Ketua DPRD Provinsi Tinjau Pos Pengamanan, Berikan Bingkisan kepada Personel

Menurut dia seharusnya saat dimulai pekerjaan dipasang terlebih dulu papan informasi plang proyek agar masyarakat mengetahui darimana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya.

“Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, berapa nilai anggarannya, dan berapa lama durasi pekerjaannya. Jika papan proyek saja tidak ada, lalu bagaimana publik bisa melakukan fungsi kontrol?” lanjutnya.

FKP Sultra menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk komitmen pemuda dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang taat aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka wajib diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai infrastruktur publik menjadi ruang kompromi kepentingan,” tutup Rayen.

Wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi pihak dinas perhubungan, namun Sampai berita ini diterbitkan pihak perhubungan belum ada yang bisa memberikan keterangan.

Kepala Seksi Operasional Pelabuhan Tampo Indara Jaya saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan itu pekerjaan dikerjakan secara swadaya pak.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Terpadu PKN II, SPPK, SEPIMMA, Prodi S1 STIK, dan SIP Tahun 2025 di Polda Sultra

“Itu atas inisiatif kami sendiri bersama teman-teman sehingga dapat terlaksana, kami juga tidak tau ada dananya atau tidak, kami hanya kerjakan sesuai dana yang ada,” kata Indra Jaya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Tehnis Ka UPTD Ferima saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan itu rehab jembatan pelencengan dikerjakan atas kerjasama Swadaya dari para pengguna jasa angkutan.

“Setau saya itu tidak ada anggaranya pak, itu hanya inisiatif kami bersama pengguna jasa karena itu waktu mereka dari perwakilan sopir2 mobil truk sempat ketemu saya di kantor pelabuhan Torobulu tapi utuk lebih jelasnya coba ketemu pak Aliatin pak”, kata Ferima.

Lebih lanjut Ferima mengatakan untuk lebih jelasnya lagi sebaiknya bapak ketemu pak kadis pak.

Sampai berita ini di terbitkan kepala dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara enggan berkomentar.

(Reporter Bahrun)

.

Komentar