Dua Pegawai Dinas Perhubungan ASDP Pelabuhan Tampo,Jarang Masuk Kantor

News52 views

Global Sultra com Kendari,- Ada 2(dua) personel pegawai dinas Perhubungan angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) Tampo-Torobulu jarang masuk kantor Minggu,(8/2/26)

Berdasarkan informasi
dari masyarakat ada pegawai dinas Perhubungan angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) pelabuhan Tampo jarang masuk kantor, Wartawan media ini berusaha turun lapangan ke pelabuhan Tampo untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil pantauan media ini informasi tersebut kami temukan salah satu pegawai PKKK yang berinisial Af masuk kantor hanya bertugas pada jam-jam tertentu saja, hanya pada saat keberangkatan dan tibanya kapal Swasta (KM TUNU) pukul setengah 12 siang dan pada saat sandarnya lagi di pelabuhan tampo pukul 19.00 Wita.

Sedangkan keberangkatan kapal Feri ASDP pukul 8.00 Wita dan tibanya kapal Feri ASDP pukul 16.00 wita Af tidak terlihat di Dermaga tempat tugas di palang masuk maupun di jalur koridor

Kami berusaha menghubungi kepala seksi Operasional (KASI OPS) IJ tidak berada di kantor. Keesokan harinya yakni hari ke delapan kami di lapangan Af ini tetap bertugas hanya pada waktu-waktu tertentu saja, kami berusaha menemui Pak Indra namun ia belum terlihat juga di kantor “Kami tanyakan kepada salah satu stafnya di kantor kemana ini pak Indra kok sudah delapan hari tidak masuk kantor, kami tidak tau juga pak,” jawab salah satu stafnya di kantor.

Pantauan media ini dalam sepekan bukan hanya AF saja yang jarang masuk kantor tetapi juga kepala seksi operasional (Kasi Ops) lJ juga jarang masuk kantor.

Wartawan media ini terus berusaha menemui KASI OPS IJ untuk minta tanggapannya terkait salah satu stafnya Af, yang jarang hadir melaksanakan tugas sesuai aturan termasuk juga ingin konfirmasi tentang dirinya IJ6 jarang masuk kantor, namun yang bersangkutan tidak hadir lagi.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Hadiri Puncak Acara Festival "LIKE 2024" Kementerian LHK

Kami berusaha menghubungi melalui ponselnya tidak direspon, kami kirim pesan singkat melalui Whatsappnya

Kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian kasi Ops IJ menelpon balik “Kita dimana ini pak? tunggu sebentar pak saya ada di Raha ini, Tunggu saya mandi dulu segera kesitu,” kata IJ

Kurang lebih tiga jam saya menunggu di kantornya IJ belum juga datang. Saya kembali telepon ulang tiga kali tidak aktif, saya langsung telepon Ka UPTD Ferima di Pelabuhan Torobulu, menyampaikan bahwa ada 2 (dua) pegawai Dinas perhubungan ASDP di Tampo jarang masuk kantor termasuk kasi Opsnya. “Ia malas memang itu bosnya pak, kemarin saya suru tunggu di pelabuhan Tampo dia meng ia tapi setelah Saya tiba di kantor pelabuhan Tampo tidak ada pak IJ” kata Ferima.

Setelah itu saya pulang tinggalkan kantor pelabuhan Tampo – tiba Kasi Ops lJ telepon saya lagi” Kita dimana ini pak jawab saya sudah balik lantaran terlalu lama tiga jam saya menunggu bapak tidak datang saya telepon juga tidak aktif terpaksa saya pulang. Tunggumi pak saya sudah di jalan sudah di Topa ini maaf pak Hpku lobet,” kata lJ

Terpaksa saya balik kembali ke kantor perhubungan pelabuhan Tampo minta tanggapannya terkait stafnya AF yang jarang masuk melaksanakan tugas sesuai aturan, karena pantauan kami dalam sepekan ini staf bapak inisial AF jarang masuk kantor ia masuk hanya pada saat jadwalnya kapal Feri swasta saja. “Masalah Af itu sudah ada laporan kesaya bahkan saya sudah tegur juga,” kata IJ.

Baca Juga:  Kapolri Kunjungi Ustaz Abdul Somad: Semoga Jadi Awal Persaudaraan

Lanjut kata IJ saya panggil kesini pak supaya bapak tanya langsung karena saya sudah tegur dan sudah ingatkan bekerja sesuai aturan.

Kasi operasional lJ mengatakan pegawai dinas Perhubungan ASDP tidak ada jadwal tugas tertentu, harus tetap laksanakan tugas baik jadwal keberangkatan kapal Feri ASDP maupun kapal Swasta.

“Tidak benar itu pak mungkin hanya bapak tidak liat saya, karena kami dibagi tiga kelompok ada dibagian depan ada dibagian palang koridor dan ada di bagian BM,” kata AF.

Menanggapi hal tersebut IJ mengatakan akan terus memantau melakukan pengawasan agar AF melaksanakan tugas dengan benar, baik di kapal Swasta maupun ASDP.

Kami juga tanyakan tentang dirinya Kasi Ops IJ dalam sepekan ini bapak tidak masuk kantor kemana saja pak ,” Saya tidak masuk ada halangan di ketahui di Provinsi pak”, kata IJ

Pantauan media ini bukan hanya hanya AF yang jarang masuk kantor tapi juga Kasi Ops yang jarang masuk kantor.

Pelaksana tugas PLT Ka. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelabuhan Torobulu Ferima saat dikonfirmasi Wartawan media ini dengan tegas mengatakan memang saya sudah ada laporan kekantor terkait pak Af itu masih di jamannya Ka. UPTD pak Anudin, akan kami lakukan teguran kepada yang bersangkutan.

Lebih lanjut Ferima mengatakan saya selalu ingatkan kepada seluruh staf, laksanakan tugas dengan baik karena kalian itu digaji oleh negara, saya kasian kepada mereka jangan sampai karena malas kerja akan dimutasi di tempat yang jauh, mereka jauh dengan keluarganya makanya kalian bekerja dengan baik.

“Nanti kalau sudah dilakukan pembinaan berupa teguran tidak ada juga perubahan akan saya lapor ke Pimpinan” kata FERIMA sat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kadis Kesehatan Bantah Atas Tudingan Dugaan Suap Dari CV Britania Jaya Construktion

Mengenai kasi Ops IJ tidak masuk kantor selama sepekan itu saya juga tidak tau pak karena tidak ada juga pemberitahuan kepada kami disini kata Ferima.

Menanggapi hal tersebut kepala BKD Sultra melalui kepala bidang pengelola disiplin kepegawaian M. Arfan mengatakan aparatur sipil negara yang diduga tidak mematuhi aturan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pegawai negeri sipil no 94 tahun 202, akan diberi sanksi, regulasi mengatur tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan tersebut

“Namun demikian kami harapkan proaktif atasan langsung atau pimpinannya melakukan pengawasan tentang disiplin pegawai negeri sipil negara, karena tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja harus diberikan sanksi teguran lisan, kemudian ditingkatkan lagi sampai 28 hari kerja secara komulatif tidak masuk kerja dalam satu tahun sudah dapat dikenakan sanksi disiplin berat berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian dari pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Kata Alfan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau secara akumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun sesuai peraturan ASN peraturan pemerintah sanksi pemberhentian ini merupakan sanksi disiplin berat.

“PP nomor 94 tahun 2021 mengatur tentang kepala SKPD, atasan yang mengetahui bawahannya tidak disiplin namun tidak melaporkan juga bisa di kenai sanksi berupa tunjangan selain pemecatan PNS yang sering bolos juga bisa kehilangan tunjangan dan uang pensiun,” tutupnya.

(Reporter Bahrun)

.

Komentar