Polda Sultra Lakukan Pemeriksaan Senjata Api, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP Dengan Pengawasan Melekat

News4 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian. Turut hadir dalam pemeriksaan senpi Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K beserta pejabat utama polda sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK. III Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.

Baca Juga:  Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi dan Pengembangan Talenta ASN

Menurutnya, pengawasan ini merupakan prosedur wajib guna memastikan penggunaan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan dan fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api serta pencocokan nomor seri senjata dan jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara, 15 Tim Unjuk Skill Dalam Turnamen Tennis Kapolda Cup 2024

Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam prosedur pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegang senpi telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, yang menegaskan bahwa penggunaan senpi hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa. Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Ditlantas Polda Sultra Jaga Kondusifitas Kota Kendari

Sementara itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 juga menjadi pedoman terbaru mengenai tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.
Melalui pengawasan melekat ini, Polri bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab personel, sekaligus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api, dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.( Redaksi )

.

Komentar