Bidpropam Polda Sultra Periksa Iptu AK Yang Digerebek Istri Sah

News501 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira polisi berinisial Iptu AK, yang diduga terlibat pelanggaran etik setelah digerebek oleh istri sahnya, Selasa 24 Maret 2026.

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita subuh di salah satu Homestay di kelurahan Baruga Kota kendari, dan sempat menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial. Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga berada bersama seorang wanita yang bukan merupakan pasangan sahnya. Istri sah dari Iptu AK langsung melaporkan suaminya tersebut di SPKT Polda Sultra dan saat itu juga piket Bid Propam langsung melakukan penjemputan terhadap Iptu AK di TKP.

Baca Juga:  Yudhianto Mahardika Hj. Nirna Lachmuddin Deklarasikan Diri Lewat Pintu Gerindra Dan PDIP, Potensi Kota Kendari Lebih Maju

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Sarwo Edi Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini dilakukan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Musnahkan Shabu dan Ganja, Wakapolda Sultra Minta Personel Narkoba Terus Genjot Pengungkapan Kasus

Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polda Sultra.( Redaksi )

.

Komentar