Seorang Petani di Konawe Kepulauan Dibekuk Satnarkoba Polresta Kendari Akibat Edarkan Sabu

News261 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE KEPULAUAN,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan. Seorang pria berinisial AT (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, diamankan polisi bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di kediaman tersangka.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Andi.

Baca Juga:  Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sultra Kunjungi Personel dan Purnawirawan Yang Sakit

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet cokelat yang disembunyikan di dalam lemari rumah warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Tim Wasrik Mabes Polri Periksa Kendaraan dan Alsus Polda Sultra, Pastikan Kesiapan Pemilu 2024

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Wawonii melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi akurat, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di rumah rekannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres: Rotasi untuk Penguatan Kinerja Organisasi

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.( Redaksi )

.

Komentar