Kasatreskrim Polres Kendari, Himbau Masyarakat Bijak Bermedsos dan Hindari Penyebaran Berita Bohong dan Provikatif

News633 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Sat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Imbauan ini disampaikan melalui kampanye edukasi hukum bertajuk “Stop Hoax” kepada masyarakat luas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan pentingnya bijak menggunakan media sosial.

Ia menyebut penyebaran informasi bohong dan provokatif berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.

Baca Juga:  3.107 Personel Gabungan Polda Sultra dan Polresta Kendari Amankan Jalannya Penyampaian Aspirasi

Menurutnya, masyarakat harus memahami konsekuensi hukum sebelum memposting atau membagikan informasi.

“Setiap unggahan di media sosial dapat berdampak hukum, sehingga perlu disaring sebelum dibagikan,” ujarnya.

Polresta Kendari menyoroti ujaran kebencian berbasis SARA yang kerap memicu perpecahan di masyarakat.

Selain itu, konten provokatif dan judul sensasional juga dinilai berbahaya jika tanpa verifikasi fakta.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sultra

Dalam aturan hukum, pelanggaran dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE.

Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, ujaran kebencian di muka umum juga dapat dikenakan Pasal 246 KUHP baru.

Ancaman pidana mencapai empat tahun penjara dengan denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Relawan Keadilan Tegaskan : Menghalang-Halangi Pengukuran BPN dan Eksekusi Akan Berakibat Pidana

Polisi juga mengingatkan bahaya menyebarkan informasi tanpa cek fakta yang dapat memicu kepanikan.

Masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Polresta Kendari mengajak warga menerapkan prinsip “cek dulu baru sebar” dalam bermedia sosial.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.( Redaksi )

.

Komentar