Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Pengangguran di Kendari Ditangkap Polisi Dengan 48 Paket Barang Bukti

News158 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, diamankan aparat saat berada di sebuah rumah kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  di Hari Kemenangan, Gubernur Ajak Masyarakat Sultra Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Membangun Daerah

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku, dan petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga:  Anton Timbang Ketua Kadin Prov Sultra Dipanggil Prabowo

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menaruh sejumlah paket sabu di beberapa titik menggunakan sistem tempel. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto ±12,61 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Kasatreskrim Polres Kendari, Himbau Masyarakat Bijak Bermedsos dan Hindari Penyebaran Berita Bohong dan Provikatif

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.( Redaksi )

.

Komentar