PT.Tiga Dara Perkasa Sultra,Mengantongi Izin Resmi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

News393 views

KENDARIKINI.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga:  Selain Pelaku Penikaman Anggota Polri, Polres Buton Juga Tetapkan Tersangka Pelaku Cekcok di Acara Joget Yang Berujung Penikaman

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-80 RI, Dirlantas Polda Sultra Bagikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bendera Merah Putih

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga:  Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Informasi Media Siber, Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari JMSI Sultra

Tag: BBM Industri Sultra, PT Tiga Dara Perkasa, Dugaan BBM Ilegal.( Redaksi )

.

Komentar