PT.Tiga Dara Perkasa Sultra,Mengantongi Izin Resmi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

News227 views

KENDARIKINI.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga:  Wujud Solidaritas, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama Untuk Korban Bencana Alam

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Sultra Lepas Calon Siswa Bakomsus Polki Bidang Pertanian, Peternakan dan PerikananT.A. 2025 ke Pusdik Binmas Lemdiklat Polri

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Tinjau Pembangunan SPPG Polri di Polresta Kendari

Tag: BBM Industri Sultra, PT Tiga Dara Perkasa, Dugaan BBM Ilegal.( Redaksi )

.

Komentar