Ditpolairud Polda Sultra Berhasil, Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

News81 views

Global Sultra com.Kendari, – Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dermaga Lainea Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (2/5/2026).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat intelijen melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Granmax berwarna hitam yang diduga membawa gas elpiji 3 kilogram secara ilegal. “Pemantauan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 Wita,” jelasnya.

Baca Juga:  Patroli K9 Polda Sultra Jaga Keamanan di Titik Rawan Kendari

Kata dia pukul 05.00 Wita, tim membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju Pelabuhan Lainea – Tampo. Kendaraan tidak langsung melakukan pemuatan, karena menunggu air pasang agar kapal dapat merapat ke dermaga Minggu (3/5/2026).

Pada saat proses pemuatan berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AJ (28) dan MA (20). Polisi juga menyita barang bukti berupa 235 tabung elpiji 3 kilogram berisi dan satu unit mobil Granmax hitam.

Baca Juga:  Satuan Brimob Polda Sultra Bersama Dinas Cipta Karya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kolam Renang Standar Internasional di Brimob Polda Sultra

“Dari hasil pemeriksaan awal, elpiji bersubsidi itu diperoleh dari sejumlah kios di Kabupaten Kolaka dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Tabung gas rencananya akan diselundupkan dan dijual kembali di Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna, dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung,” ujarnya

Lebih lanjut Saminata mengungkapkan modus yang digunakan adalah membeli elpiji bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer kemudian menyalurkannya ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Sultra Jadi Narasumber Dialog Interaktif di RRI Kendari Dalam Rangka Hari Santri Nasional 2024

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang melengkapi administrasi penyidikan yang akan dilakukan gelar perkara awal untuk pengembangan lebih lanjut,”tutupnya.

(Reporter Bahrun)

.

Komentar