Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Perumahan Kota Kendari

News26 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita,” kata AKP Andi Musakkir Musni, saat memberi keterangan pers, pada Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Rapat Analisa dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I Biro SDM Polda Sultra

Saat penggerebekan, petugas mengamankan MF di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte dengan berat bruto 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik cairan sinte.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga gelas kimia, dua sendok makan kecil, satu wadah plastik, satu jeriken berisi alkohol 96 persen seberat 1.466 mililiter, satu alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, serta 236 botol semprotan kosong.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF berperan sebagai “koki” atau peracik bibit murni sinte jenis pinaca yang dicampur alkohol, sedangkan AD menyediakan tempat untuk proses peracikan.

Polisi menyebut MF membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial Instagram dengan harga Rp5 juta. Bibit tersebut kemudian diracik menjadi cairan dan dikemas ke dalam botol semprotan.

“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan akun Instagram fiktif dan menerapkan sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa MF telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2024 dan mempelajari cara meracik sinte secara otodidak melalui internet.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Bantah Harga Beras Rp 1 Juta Per 50 Kilogram

“Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta,” ungkap AKP Andi Musakkir.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga terkait dengan jaringan peredaran tersebut.

Petugas mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui dilingkungan mereka ada penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada petugas serta kepada generasi muda agar menjauhi narkotika apapun jenisnya dan senantiasa menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika yang sangat merugikan.( Redaksi )

.

Komentar