GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Selatan,- — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias S (43), warga Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, S.H., M.H setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Anduna.

Saat dilakukan pengamanan dan interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 132 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, pirex kaca, alat press, ratusan sachet kosong berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Konawe Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.( Redaksi )

.






Komentar