Pasca-Demo, Polda Sultra dan Petugas Gabungan Bersihkan Sisa Pembakaran Ban di Kendari

News229 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, — Setelah melaksanakan pelayanan penyampaian aspirasi agar berlangsung lancar dan kondusif, personel gabungan Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari kembali turun langsung membersihkan sisa-sisa pembakaran ban di sejumlah titik di Kota Kendari, Jumat (12/6/2026) malam.

Kegiatan pembersihan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA tersebut melibatkan personel Polda Sultra, Polresta Kendari, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pembersihan yakni di Bundaran Tank Anduonohu dan kawasan Gerbang Batas Kota Kendari–Konawe Selatan, yang sebelumnya menjadi titik berlangsungnya penyampaian aspirasi oleh mahasiswa.

Baca Juga:  Kodim 1417/Kendari Peringati Maulid, Hari Kelahiran, Nabi Muhammad Saw Ke - 1446 Hijriah

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., kegiatan tersebut juga dihadiri personel Ditintelkam Polda Sultra, Kabag Ops Polresta Kendari, Kasat Samapta Polresta Kendari, Kapolsek Poasia, serta personel gabungan yang terlibat dalam pelayanan dan proses pembersihan.

Personel bersama petugas Damkar dan DLHK bergotong royong membersihkan puing-puing sisa pembakaran ban dan material lain yang tertinggal di badan jalan. Langkah ini dilakukan agar arus lalu lintas dapat kembali normal serta memberikan rasa nyaman, lancar dan kondusif bagi masyarakat yang melintas.

Baca Juga:  Polresta Kendari Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Kondisi Aman

Kegiatan tersebut menjadi cerminan bahwa tugas kepolisian tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, tetapi juga memastikan fasilitas umum dapat segera kembali digunakan oleh masyarakat. Semangat kolaborasi yang ditunjukkan personel gabungan bersama instansi terkait juga menjadi wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan pelayanan publik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan kebersihan lingkungan, termasuk setelah menyampaikan aspirasi,” kata Kombes Edwin_. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan saling menghormati untuk kenyamanan bersama khususnya para pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Ops Sikat Anoa 2024: Tim Resmob Polda Sultra Amankan Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari

Sekitar pukul 21.40 WITA, kegiatan pembersihan sisa pembakaran ban di kedua lokasi tersebut selesai dilaksanakan. Situasi di wilayah hukum Polresta Kendari terpantau lancar dan kondusif, sementara akses jalan yang sebelumnya terdampak telah kembali dapat digunakan secara normal oleh masyarakat.( Redaksi )

.

Komentar