Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Selenggarakan Kegiatan FGD

News1,742 views

Global Sultra com. Kendari, – Dalam kegiatan FGD tersebut menghadirkan beberapa nara sumber antara lain Kepala Dinas Pariwisata Prov Sultra Ridwan Badalah, Kabid Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, dan beberapa nara sumber lainya.

Mengawali Sambutan kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, maksud dan tujuan FGD penguatan pencegahan dan penanganan Pelanggaran Kekayaan intelektual adalah untuk menyamakan persepsi, menghimpun masukan strategis dan merumuskan langkah komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan guna melindungi inovasi serta memperkuat penegakan hukum.

Salah satu narasumber
Kepala dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ridwan Badallah memaparkan Edukasi HKI, Dorong Pelaku Pariwisata dan Ekonomi kreatif Lindungi Karya Sejak Dini.

Baca Juga:  Penerimaan Terpadu Polri 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 30 Maret

Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengintensifkan edukasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku pariwisata, ekonomi kreatif, komunitas budaya, hingga masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mendorong lahirnya kesadaran bahwa setiap karya, inovasi, dan identitas budaya memiliki nilai yang harus dilindungi secara hukum.

Sosialisasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pencegahan/Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Kendari, Jumat (26/6/2026).

Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan masih banyak pelaku kreatif yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan karya mereka sebagai kekayaan intelektual. Akibatnya, berbagai produk lokal berpotensi kehilangan perlindungan hukum ketika muncul klaim dari pihak lain.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral di Polda Sultra, Pengamanan Arus Mudik, Stabilitas Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan BBM Jadi Fokus Utama

“Banyak karya yang sebenarnya memiliki nilai tinggi, tetapi belum didaftarkan. Padahal, perlindungan HKI sangat penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya tersebut,” kata Ridwan.
Menurutnya, sektor pariwisata tidak hanya bertumpu pada destinasi wisata, tetapi juga pada kekayaan budaya, tradisi, kuliner, seni, hingga berbagai inovasi yang lahir dari masyarakat. Seluruh potensi tersebut merupakan aset daerah yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra lkuti Secara Virtual Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Buteng

Sebagai bentuk komitmen, Dispar Sultra tengah menyiapkan program pendampingan pendaftaran ratusan aset budaya dan pariwisata agar memperoleh perlindungan HKI. Program ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Ridwan menambahkan, perlindungan HKI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif.

Ridwan Badallah berharap semakin banyak karya lokal Sulawesi Tenggara yang memiliki legalitas sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, memperkuat identitas budaya, sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

( Bahrun )

.

Komentar