Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

News44 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT. Tajak Ramadhan Grup (TRG), di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya.

Dalam penanganan perkara dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT. Tajak Ramadhan Grup (TRG), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra tidak hanya menjerat para tersangka yakni IGM selaku kepala cabang travel umroh TRG dan AN selaku manager dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penyidik untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Ke-67 Kodam XIV/ Hasanuddin, Brimob Polda Sultra Donor Darah Di Makorem 143 HO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Salah satu barang bukti TPPU yang disita oleh penyidik yaitu satu unit bangunan rumah type 36/91 M² dengan dasar kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang beralamat di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari berdasarkan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga:  Pusatkan Kegiatan di Terminal Baruga, Sultra Sambut Operasionalisasi Koperasi Merah Putih

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Kukuhkan Dan Pimpin Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Sultra

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menyampaikan Pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari Tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah untuk memberikan perlindungan jemaah umrah dan haji dan menindak tegas praktik ilegal kasus penipuan oleh travel. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana.

“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU, hal ini sebagai upaya Penyidik agar penegakkan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan Umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan,” pungkas Kombes Iis.( Redaksi )

.

Komentar