Satresnarkoba Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Hendak Beraksi Berhasil Diamankan Beserta BB 18,02 Gram

News98 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara,— Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RASDIN alias RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan bersama puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,02 gram.

Penangkapan tersebut bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya anggota piket Polsek Lasolo menerima seorang pria yang dibawa oleh masyarakat setelah diduga hendak memasuki salah satu rumah warga di Desa Lambo Bajo. Pria tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Lasolo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi sebelum dirinya diamankan warga.

Baca Juga:  Gubernur Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Sultra 2025

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas menemukan 56 paket lainnya yang disembunyikan di belakang sebuah aula. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 58 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,02 gram.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-80 RI, Dirlantas Polda Sultra Bagikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bendera Merah Putih

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit telepon genggam Oppo warna biru muda, satu set alat hisap (bong), 56 sachet plastik kosong, satu bungkus rokok merek Scorpion, serta 56 potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam paket-paket kecil.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penyusunan administrasi penyidikan.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun Pengabdian Untuk Masyarakat, Polres Konut Gelar Turnamen Tenis Kapolres Cup 2026

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memiliki, menguasai, serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum yang masih terus berjalan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe Utara masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratoris, serta melaksanakan gelar perkara guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.( Redaksi )

.

Komentar