Ungkap Jaringan Pencurian Yang Resahkan Warga, Polsek Sawa Kembangkan Kasus Hingga Belasan TKP

News51 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE UTARA, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa, Polres Konawe Utara, berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku diduga telah beraksi secara berkelompok di sejumlah lokasi di Kecamatan Sawa sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

Pengembangan kasus dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di sejumlah lokasi, yakni Desa Ulu Sawa, Desa Laimeo, Desa Tanjung Laimeo, Desa Puupi, dan Desa Pudonggala. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawa, IPDA Laode Bilhudah, S.IP., CPS, bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawa.

Pengembangan dilakukan berdasarkan laporan penangkapan pelaku pada 10 Juli 2026, laporan polisi dari masyarakat, serta hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang telah diamankan, yakni ADI SAPUTRA alias ADI (18), MUHAMMAD IBRAHIM alias IDUL (17), ARPANDI alias ARPAN (16), dan WAODE RAFANI alias FANI (16). Sementara satu pelaku lainnya, RAHEL (16), masih dalam daftar pencarian dan diduga berperan dalam menawarkan, menjual hasil curian, sekaligus ikut melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:  Bhayangkari Daerah Sultra Gelar Bakti Sosial “Bhayangkari Peduli” di Kolaka Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. ADI diduga menjadi koordinator lapangan, pemantau lokasi, eksekutor, sekaligus penjual barang hasil curian. IDUL berperan sebagai eksekutor, pengintai, dan turut menjual barang curian. Sementara ARPAN bertugas sebagai eksekutor dan pengintai, sedangkan FANI berperan sebagai pengintai sekaligus membantu pemasaran hasil curian.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa kelompok tersebut telah beroperasi secara terorganisir di wilayah Kecamatan Sawa dan sekitarnya sejak tahun 2025 hingga Mei 2026.

Penyidik mengungkap sedikitnya terdapat 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi, terdiri atas tiga TKP pada tahun 2025, delapan TKP yang sebelumnya telah diketahui pada tahun 2026, serta empat TKP tambahan yang terungkap setelah dilakukan pengembangan.

Baca Juga:  Polres Kolaka melaksanakan Patroli di wilayah pertambangan di Kab. Kolaka

Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian antara lain tabung gas LPG 3 kilogram, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor, hingga besi bekas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap lokasi sasaran sebelum beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Mereka memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan untuk menghindari diketahui warga.

Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di lingkungan tempat tinggal para pelaku, sementara sebagian lainnya dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Sawa. Untuk mengangkut barang hasil curian, para pelaku menggunakan sepeda motor, mobil bak terbuka maupun tertutup, bahkan terkadang memikul barang secara berjalan kaki.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Selain itu, penyidik juga menduga sebagian hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga dikonsumsi para pelaku. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Baca Juga:  Kapolres Konut Lakukan Mediasi Dengan Keluarga Korban Penganiayaan, Antisipasi Amukan Massa Terhadap Pelaku

Dalam pengembangan kasus ini, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu unit speaker besar merek NOISE, satu unit speaker besar merek ASATRON, satu unit speaker kecil merek JIN LONG, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan total berat sekitar 109 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan Polsek Sawa kini meliputi sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan berat total sekitar 109 kilogram.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Sawa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menghimpun keterangan dari korban-korban lain yang belum sempat melaporkan kejadian yang dialaminya.( Redaksi )

.

Komentar