Ini Penjelasan Kadis Perhubugan Kota Kendari, Terkait Pajak Retribusi di Jalan H. Alala Depan SPBU Teratai

News94 views

Global Sultra com. Kendari, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Paminudin menjelaskan kepada masyarakat terkait informasi berkembang di masyarakat terkait penerapan retribusi parkir di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di jln H. Alala Kota Kendari.

Kadis perhubungan Paminudin saat dikonfirmasi wartawan media ini dengan tegas mengatakan kami tidak punya hubungan dengan parkiran diarea SPBU, termasuk kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar bersubsidi, seperti solar dan Pertalite.

“Yang menjadi objek pemungutan retribusi parkir adalah kendaraan yang terparkir dalam waktu lama hingga berjam jam sehingga di kenakan retribusi parkir,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di beberapa media online serta perbincangan ruang publik terkait kebijakan retribusi parkir dengan antrean kendaraan di SPBU.

Baca Juga:  Skandal Panas! Ibu Rumah Tangga Grebek Suami Guru Saat Bersama Selingkuhan di Hotel, Polisi Bertindak Tegas

Menurutnya informasi tersebut tidak menggambarkan substansi kebijakan yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan persepsi, tanggapan keliru di tengah masyarakat. Kamis (30/7/2026)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminuddin, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemungutan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pelayanan parkir di tepi jalan umum, sesuai regulasi telah ditetapkan besaran retribusi disesuaikan jenis kendaraan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Lebih lanjut Paminuddin menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada kendaraan yang sedang mengantri isi BBM di SPBU, yang menjadi objek retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir dalam waktu tertentu, bukan kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan pelayanan pengisian bahan bakar.

Baca Juga:  KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi

Kata dia, salah satu lokasi yang dimaksud berada di Jalan H. Alala, tepatnya di kawasan depan SPBU yang memiliki area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Selama ini lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang relatif lama sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi parkir tepi jalan umum.

“Penetapan titik retribusi,
tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh lokasi telah melalui proses koordinasi bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat sebelum direkomendasikan sebagai kawasan pemungutan retribusi, selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi yang telah diatur dalam peraturan daerah,” sambungnya.

Baca Juga:  Presiden PMMI, YM La Ode Riago Inisiasi Permohonan Maaf Wanita Yang Menghina Suku Muna di Medsos

Kadishub Kendari Paminuddin menilai munculnya anggapan bahwa kendaraan yang mengantre solar dikenai retribusi merupakan bentuk kesalah pahaman terhadap implementasi kebijakan di lapangan, karena itu Ia berharap masyarakat membedakan antara kendaraan yang sedang berada dalam antrean pelayanan SPBU dengan kendaraan yang sengaja diparkir di bahu jalan dalam waktu lama.

“Kebijakan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan diterapkan sesuai lokasi serta objek yang telah ditetapkan. Kendaraan yang sedang mengantre BBM bukan sasaran pemungutan retribusi,” pungkasnya.

(Bahrun)

.

Komentar