Terkait Kepemimpinan Kerajaan Adat Muna, Secara Resmi Dewan Sara Muna Menyampaikan Tanggapan

News11 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI,- Menanggapi pernyataan yang disampaikan La Ode Muhammad Rabiali terkait kepemimpinan adat di Kerajaan Muna, Dewan Sara Wuna menyampaikan pelurusan fakta berdasarkan sejarah, tatanan adat turun‑temurun, dan dokumen sah yang ada. 30 JULI 2026

Seperti ditegaskan dalam karya sejarah resmi Laode Abadi Rere, S.H., M.Hum. dalam buku Menguak Takbir Sejarah Dinasti Raja‑Raja Muna di Sulawesi Tenggara: “Masa kekuasaan berdaulat Kerajaan Muna secara politik memang berakhir pada tahun 1930. Namun hal itu tidak berarti sistem adat dan kewenangan lembaga pemilihan raja lenyap. Sejak zaman dahulu, hak penuh memilih, melantik, mengukuhkan, hingga mengawasi Raja sepenuhnya berada di tangan Dewan Sara Wuna. Hal ini tidak berubah oleh waktu maupun pergantian pemerintahan.”

Pernyataan Rabiali yang menyatakan Dewan Sara Wuna telah bubar sejak tahun 1910 adalah pemahaman yang keliru. Yang dibubarkan pemerintah kolonial adalah struktur pemerintahan politik dan kekuasaan wilayah, bukan hak serta wewenang adat mutlak yang dipegang lembaga pemangku adat. Struktur dasar Dewan Sara Wuna yang terdiri dari Bhonto Bhalano beserta Empat Ghoera tetap hidup, terjaga, dan berfungsi sebagaimana mestinya hingga hari ini.

Hal ini diperkuat kembali dalam keterangan resmi Drs. La Nika, Mieno Lawa selaku bagian dari Dewan Sara Wuna:

“Mengingat padatnya intensitas kegiatan Majelis Kerajaan Nusantara se‑Indonesia, maka Dewan Sara Wuna beserta Empat Ghoerano — Ghoerano Tongkuno, Ghoerano Lawa, Ghoerano Kabawo, dan Ghoerano Katobu — di bawah koordinasi Bhonto Bhalano, telah menginisiasi proses penetapan dan pelantikan Raja Muna sesuai tatanan serta tuntunan pelantikan Raja yang diwariskan leluhur secara turun‑temurun di Kotano Wuna sebagai pusat peradaban masyarakat Muna. Maka pada saat itulah, Yang Mulia La Ode Riago, S.H. dinobatkan sebagai Raja Definitif. Sistem pemilihan Raja Muna mutlak berada di tangan Dewan Sara Wuna. Siapapun dia, gelar apapun dia, sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menganulir keputusan lembaga adat Sara Wuna. Pihak luar maupun individu perorangan tidak berhak mencampuri urusan sakral yang menjadi wewenang penuh lembaga adat.”

Baca Juga:  Polsek Kulisusu Barat dan Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Prosesi sakral pengukuhan Raja Definitif tersebut dilaksanakan pada 2–3 Juli 2024, dan dihadiri secara langsung oleh Aidir Rere (cucu langsung Omputo Aro Wuna) serta Tommy Rasid (cucu Omputo Komasingino). Aidir Rere menegaskan dengan tegas: “Bahkan saya dan Pak Tommy menyaksikan langsung proses pelantikan tersebut.” Hal ini menjadi bukti nyata bahwa acara tersebut sah, diakui oleh keturunan raja, dan dilaksanakan sesuai aturan adat yang berlaku.

Wajar jika status pelaksana raja dicabut, karena PYM La Ode Riago bukan lagi sekadar pelaksana raja, melainkan telah menjadi Raja Definitif yang sah dilantik oleh Dewan Sara Wuna. Jabatan Kino Kasaka adalah tahapan yang telah beliau lalui dan penuhi persyaratannya. Sesuai syarat adat untuk menjabat sebagai Raja Muna, seseorang harus pernah menduduki jabatan Kino, Kapitalao, atau Kapita, serta pernah menjabat sebagai Pelaksana Raja. Semua syarat ini telah dipenuhi oleh La Ode Riago: beliau telah menjabat sebagai Kino Kasaka dan juga sebagai Pelaksana Raja Muna, sebelum akhirnya dilantik secara sah menjadi Raja Muna oleh Dewan Sara Wuna. Oleh karenanya, status beliau sebagai Raja Muna adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga:  Personel Dit Reskrimum dan Dit Samapta Polda Sultra Kembali Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Kendari

Mengenai pernyataan Rabiali yang menyebut La Ode Sirad Imbo sebagai Raja Muna yang sah, perlu diluruskan: pelantikan pada 30 Agustus 2024 itu hanyalah pengukuhan sebagai Pelaksana Raja, bukan Raja Definitif Kedudukan pelaksana raja adalah jabatan sementara untuk menjalankan tugas kepemimpinan adat sebelum ditetapkannya raja definitif. Adapun penandatanganan berita acara oleh Bupati Muna saat itu hanyalah bentuk dukungan dan pengakuan pemerintah daerah terhadap proses adat, bukan berarti pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengubah status kepemimpinan adat. Hak penuh menetapkan raja mutlak berada di tangan Dewan Sara Wuna. Sementara La Ode Riago dikukuhkan melalui proses adat utuh, lengkap dengan seluruh ritual sakral dan persyaratan leluhur yang berlaku turun‑temurun.

Pengukuhan kepemimpinan adat yang dimaksud telah melalui seluruh tahapan tak terbantahkan: pada 2 Juli 2024 dilaksanakan ritual Kaghombo (Pingit) secara penuh di Kotano Wuna, kemudian pada 3 Juli 2024 prosesi puncak Kabululino Pau digelar di tempat pelantikan bersejarah Kontu Harimau, lengkap dengan tradisi kuno Katanda Wite. Prosesi adat yang sah dan selesai dilaksanakan tetap mengikat menurut hukum adat.

Tuduhan yang menyebut kepemimpinan adat saat ini hanyalah pengurus organisasi adalah pemahaman yang terbalik. Pengakuan dari Majelis Adat Kerajaan Nusantara diberikan karena pengakuan terhadap lembaga adat Kerajaan Muna, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Hadiri HUT ke-23 Konsel, Sampaikan Perbaikan Jalan Lalembuu

Di masa kini tidak ada lagi raja yang memegang kekuasaan pemerintahan wilayah. Yang ada adalah Raja Adat yang sepenuhnya bergerak untuk melestarikan budaya, menjaga martabat, dan merawat warisan leluhur. Kepemimpinan ini harus diapresiasi karena sangat sedikit dari kalangan keluarga besar Muna yang memiliki kepedulian mendalam terhadap pelestarian nilai‑nilai budaya. Beliau telah menorehkan sejarah gemilang di kancah Nusantara, salah satunya meraih penghargaan Pakaian Adat Terbaik di Istana Negara pada 17 Agustus 2024 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, pada saat yang bersamaan Presiden RI melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan di Kalimantan. Berkat kiprah tersebut, nama serta busana adat Muna kini dikenal luas dan dihormati di seluruh negeri.

Bukan hanya itu, beliau juga telah melakukan kunjungan bersama perangkat adat untuk kegiatan pelestarian ke Solor dan Adonara, NTT; melaksanakan kunjungan pengukuhan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara di Seram; membawa seluruh perangkat kerjaan muna  lengkap ke Solo; jokya, bali serta masih banyak lagi kegiatan pelestarian budaya baik di lingkungan Sulawesi Tenggara maupun secara nasional. Seluruh anggaran, biaya, dan akomodasi yang dikeluarkan oleh La Ode Riago dilakukan secara ikhlas semata demi menjaga dan melestarikan warisan budaya Muna.

Daripada memberi cap yang tidak berdasar, jauh lebih mulia jika kita sebagai anak bangsa Muna saling menghargai, mendukung, dan mengapresiasi setiap upaya tulus demi menjaga nama baik tanah kelahiran dan melestarikan warisan nenek moyang kita.( Redaksi )

.

Komentar