Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Soal Aturan Tilang Baru

News1,611 views

GLOBAL SULTRA.COM.JAKARTA, – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait pemberlakuan sistem tilang baru yang diklaim langsung memberikan denda otomatis kepada seluruh pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, belakangan ini beredar berbagai informasi yang menyebut akan diberlakukan “tilang model baru”, “semua pelanggaran langsung didenda otomatis”, hingga “aturan tilang terbaru mulai berlaku”. Namun, informasi tersebut banyak beredar tanpa disertai sumber resmi sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sultra Ikuti Anev Ops Ketupat 2026, Bahas Strategi Tingkatkan Kamseltibcarlantas Nasional

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Irjen Pol. Wibowo.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Sebelum membagikan informasi, masyarakat diharapkan melakukan pengecekan melalui kanal resmi seperti Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs resmi pemerintah.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Terpadu PKN II, SPPK, SEPIMMA, Prodi S1 STIK, dan SIP Tahun 2025 di Polda Sultra

Menurut Kakorlantas, penyebaran informasi yang tidak benar mengenai kebijakan tilang dapat memicu keresahan serta menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” katanya.

Irjen Pol. Wibowo juga mengingatkan bahwa selama belum ada pengumuman resmi dari Polri maupun pemerintah, masyarakat tidak perlu mempercayai informasi yang mengatasnamakan kebijakan tilang baru.

Baca Juga:  Anjangsana Polres Konawe Utara Dan Bhayangkari Peduli,Wujud Penghargaan Kepada Purnawirawan Jelang Hari Bhayangkara KE-80

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi Polri dan pemerintah.

“Dengan disiplin berlalu lintas dan bijak dalam menerima informasi, kita dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” tutupnya.( Redaksi )

.

Komentar