Polres Muna Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan dan Cabul Terhadap Anak, Pelaku Berhasi Diamankan Kurang Dari 1×24 Jam

News42 views

Global Sultra com.MUNA ,– Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH (23).

Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, setelah personel Polres Muna menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Jalan Lumba-Lumba, Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, dengan korban berinisial HHT.

Baca Juga:  Dua Warga Kecamatan Lembo Meninggal Tersambar Petir, Polres Konawe Utara Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Berdasarkan informasi yang diterima, piket Satreskrim Polres Muna kemudian berkoordinasi dengan Tim URC BHARAKATI Polres Muna dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan tersebut, Tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku SH (23) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, pada Kamis malam.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonosia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonosia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang hukum pidana atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Subs. Pasal Pasal 473 Ayat (3) Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Sambut Kunjungan Wamendagri, di Bandara Halu Oleo

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Muna berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar