Polsek Wiwirano Bersama Pemerintah Dan Masyarakat Kelurahan Lamonae Pasang Baliho Himbauan Cegah Karhutla

News487 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, — Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano bersama Pemerintah dan masyarakat Kelurahan Lamonae, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasang baliho berisi imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WITA di wilayah Kelurahan Lamonae sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

Baca Juga:  Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke 80 Tahun

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Polsek Wiwirano turut terlibat, yakni Aipda Muhardin Syarif, Bripka Arifin Usman, Bripka Lili Qadarsi dan Bripda Yadi Adnan.

Selain memasang baliho, personel kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.

Petugas mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Dari 30 produk Fenny Frans Hanya 2 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri, 28 Lainnya Aman

Kapolsek Wiwirano melalui personelnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Wiwirano.

Pemasangan baliho tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan api, terutama saat melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Ungkap Dugaan Korupsi, Di Perusda Kolaka, LSM LIRA dan Pekat IB Kolaka Secara Resmi Melaporkan Ke kejati Sultra

Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat kebakaran hutan dan lahan.( Redaksi )

.

Komentar