Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Setiap Anggota Yang Terbukti Lakukan Pelanggaran

News372 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Hal ini merespon adanya laporan polisi terkait dugaan perselisihan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON (36).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan dari pihak istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti baik oleh penyidik PPA Ditkrimum maupun oleh Bidpropam Polda Sultra.

Baca Juga:  Waspada Ujaran Kebencian di Medsos Jelang Pilkada: Bhabinkamtibmas Imbau Masyarakat dan Pelajar di Buton Selatan

“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Kombes Pol Iis Kristian pada Minggu (20/9/2026).

Baca Juga:  mendagri Pimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI dan Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kendari

Sebagai langkah tegas serta untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, personel berinisial LON tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Kombes Pol Iis Kristian menekankan bahwa Polda Sultra tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Kerjasama TPID,BI Sultra Perkuat Pengendalian Inflasi dan Menyiapkan RP.1,2 Triliun Untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.( Redaksi )

.

Komentar