Program Revitalisasi SDN 3 Mowila Dilaksanakan Sesuai Juknis dan Melibatkan Tenaga Lokal

News75 views

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN, –
Kehadiran proyek revitalisasi sekolah sebagai komitmen.pemerintah untuk menunjang fasilitas pendidikan yang merupakan hak yang dapat dinikmati oleh pelajar dalam mengikuti proses belajar mengajar.

Tentang adanya proyek revitalisasi, Kepala Sekolah SDN 3 Mowila, Sarlian, membantah informasi yang menyebut bahwa pelaksanaan pembangunan revitalisasi berat SDN 3 Mowila tidak melibatkan masyarakat atau tenaga kerja lokal.

Sarlian menegaskan, sejak pekerjaan pondasi hingga pelaksanaan pembangunan, masyarakat lokal telah dilibatkan. Sedikitnya 19 tenaga kerja lokal terlibat dalam pekerjaan tersebut, terdiri dari 16 orang dari Desa Toluwonua dan 3 orang dari Desa Mataiwoi.

Selain itu, Sarlian menyebut bahwa Ketua P2SP juga berasal dari Desa Toluwonua.

“Tidak benar kalau dikatakan kami tidak melibatkan masyarakat lokal. Yang bekerja dari pondasi, baik tukang maupun kuli, ada 16 orang dari Toluwonua dan 3 orang dari Desa Mataiwoi. Bahkan Ketua P2SP juga dari Toluwonua,” kata Sarlian.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Menurut Sarlian, tidak ada pembatasan ataupun prioritas terhadap masyarakat dari desa tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan. Yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan dan keahlian sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Tidak ada batasan ataupun prioritas pekerja. Yang saya butuhkan adalah kemampuan dan keahlian dalam bekerja,” tegasnya.

Kepala Sekolah Tidak Bisa Mengubah Ketentuan Anggaran

Sarlian juga menjelaskan bahwa pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peruntukan anggaran ataupun membuat ketentuan sendiri di luar petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, apabila kegiatan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan, petunjuk teknis, serta dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sekolah tidak punya kewenangan untuk mengubah anggaran atau membuat aturan sendiri di luar juknis. Kami bekerja berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan penggunaan anggaran di luar aturan yang ada,” jelas Sarlian.

Baca Juga:  Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-62 Sultra, Tegaskan Penguatan Pembangunan Daerah

Ia menegaskan bahwa anggaran revitalisasi tersebut merupakan program pemerintah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami bekerja berdasarkan juknis pembangunan. Anggaran turun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan. Kami hanya menjalankan kegiatan sesuai aturan dan petunjuk teknis,” ujarnya.

Pelaksanaan Harus Sesuai Aturan dan Tidak Boleh Ada Tekanan

Sarlian juga menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan harus tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati ketentuan pelaksanaan anggaran pemerintah dan tidak memberikan tekanan kepada pihak sekolah maupun siswa dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  PT. TBS Dituduh Cemarkan Pemukiman Warga, Ketua Lembaga Investigasi Negara: Tuduhan Tidak Berdasar dan Tidak Faktual

“Anggaran tersebut bukan untuk oknum yang mengatasnamakan rakyat dan mengambil keuntungan pribadi. Jangan sampai ada dugaan tekanan moral terhadap kepala sekolah maupun siswa. Semua harus berjalan berdasarkan aturan,” tegas Sarlian.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, kritik maupun informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Sarlian berharap pembangunan revitalisasi SDN 3 Mowila dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan sarana pendidikan serta kenyamanan para siswa.

“Kami terbuka terhadap pengawasan. Tetapi kami berharap semua pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu,” pungkas Sarlian.

Laporan : Redaksi

.

Komentar