Gubernur ASR Paparkan Program Ambulans Laut Saat Terima Kunker Komisi IX DPR RI

News139 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), memaparkan rencana pengadaan ambulans laut untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan saat Gubernur ASR menerima kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (9/10/2026).

Pertemuan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini menjadi momentum strategis bagi Pemprov Sultra untuk memaparkan kondisi faktual, arah kebijakan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya terkait bidang pengawasan Komisi IX: kesehatan, pemenuhan gizi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kependudukan.

Rombongan Komisi IX DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A., didampingi Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, beserta para anggota komisi dan pejabat kementerian/lembaga mitra kerja.

Dalam pemaparannya, Gubernur ASR membedah dinamika kependudukan Sultra yang kini mencapai 2,83 juta jiwa (BPS 2025) dan tersebar di 17 kabupaten/kota. Mengingat karakteristik Sultra yang didominasi wilayah kepulauan, Gubernur menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang adaptif dan merata, terutama di sektor kesehatan.

Baca Juga:  Sultra Jadi Pemenang TPID Award 2024 Kategori Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sulawesi

“Karakter wilayah Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan tidak bisa hanya mengandalkan ambulans darat. Kita tengah mengupayakan secara serius pengadaan layanan ambulans laut. Dari 17 kabupaten/kota kita, terdapat delapan kabupaten yang berada di wilayah kepulauan, sehingga akses layanan kesehatan harus didekatkan kepada mereka,” tegas ASR.

Selain inovasi ambulans laut, Pemprov Sultra juga fokus pada penguatan layanan kesehatan primer di Puskesmas dan Posyandu, optimalisasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta pengendalian penyakit. Untuk layanan rujukan, pemerintah tengah mematangkan rencana pembangunan gedung layanan delapan lantai di RSUD Bahteramas yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027, sembari mengejar target 89 persen cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di akhir 2026.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral di Polda Sultra, Pengamanan Arus Mudik, Stabilitas Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan BBM Jadi Fokus Utama

Beralih ke sektor ketenagakerjaan, Gubernur ASR menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal melalui pelatihan vokasi agar memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini merupakan langkah antisipatif pemerintah dalam merespons perkembangan pesat kawasan industri di Sultra, salah satunya di Pomalaa, yang membutuhkan serapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Gubernur juga menaruh atensi khusus pada harmonisasi hubungan industrial antara tenaga kerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA), pemantauan sistem pengupahan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, dan kelompok pekerja rentan.

“Kita mungkin tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan rakyat dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, atau bahkan satu tahun. Tetapi kita harus mengupayakan agar setiap harinya, sebagai pemegang amanah, selalu ada persoalan rakyat yang berhasil kita selesaikan,” pesan Gubernur ASR, seraya menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi IX DPR RI.

Baca Juga:  Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Konut Pimpin Bansos Polri Untuk Masyarakat, Serentak Bersama Polsek Jajaran

Merespons paparan tersebut, Ketua Tim Kunker Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A., memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Pemprov Sultra. Ia menyetujui penuh inisiatif pengadaan ambulans laut sebagai jawaban atas tantangan geografis Sultra, agar masyarakat kepulauan tidak perlu menempuh perjalanan jauh demi penanganan medis darurat.

Lebih lanjut, Nihayatul juga menggarisbawahi komitmen DPR RI dalam melindungi hak-hak pekerja, yang baru saja diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 lalu.

“Substansi undang-undang terbaru ini mencakup pelindungan komprehensif bagi pekerja rentan, jaminan sosial, dana cadangan pesangon, pemagangan, hingga kepastian hukum. Kami berharap, hasil serap aspirasi hari ini dapat menjadi landasan bagi perumusan kebijakan nasional yang tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara.
( Redaksi )

.

Komentar