Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci, Sultra Akan Dijadikan Role Model Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

News33 views

Global Sultra. Com. KENDARI, – Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan (role model) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini didukung sinergi aparat penegak hukum di Sultra, mulai dari Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, hingga Pengadilan Tinggi, dalam mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama tiga lembaga penegak hukum yang terdiri dari Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K.,M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).

Menurut Prof. Asep, penguatan sinergi tersebut menjadi penting untuk menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi antarlembaga diharapkan berjalan secara berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan, sehingga setiap proses hukum terlaksana sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Babak Baru Hubungan Bilateral, Kolombia Tegaskan Pengakuan Atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara

Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) turut menjadi bagian dari pembahasan implementasi sistem hukum baru. Penerapan mekanisme ini di Sulawesi Tenggara menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakkan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakajagung.

Di Sulawesi Tenggara, salah satu sinergis implementasi KUHP dan KUHAP oleh penegak hukum yakni polda sultra, kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi yang menjadi perhatian adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Assessment Center Tahap II Jabatan Kapolsek, 37 Personel Ikuti Seleksi

Selain bersinergis dengan kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi, polda sultra telah melakukan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak sebagai bagian dari implementasi KUHP/KUHAP baru dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara.

Sinergi juga dilakukan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana melalui koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tinggi, termasuk mekanisme lelang serta pengembalian barang bukti kendaraan bermotor dengan mekanisme pinjam pakai melalui koordinasi khususnya kendaraan yang sangat dibutuhkan oleh korban maupun kendaraan yang pemiliknya domisili di kepulauan.

Penerapan KUHP/KUHAP baru dalam memberikan manfaat lainnya juga telah diimplementasikan oleh Penegak hukum di Sulawesi Tenggara. _Hal ini diimplementasikan dalam penanganan barang bukti berupa Kapal Azimuth. Dimana mulai dari penyelidikan/ penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh Kejaksaan dan setelah mendapat putusan Pengadilan, Barang bukti berupa Kapal yaitu Azimuth dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dipergunakan._

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penggunaan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Sinergi lintas lembaga ini dilakukan agar pengelolaan barang bukti berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan kemanfaatan tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Melalui sinergis antara Polda Sultra, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi dalam mengimplementasikan KUHP/KUHAP baru diharapkan dapat menjadi contoh penerapan (role model) KUHP dan KUHAP baru bagi daerah lain. Sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar