RDP Pedagang Eceran BBM di Kendari Minta Pemkot Terbitkan Kebijakan Solutif Untuk Pelaku Usaha Kecil

News24 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, — Para pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kendari meminta pemerintah kota menerbitkan kebijakan yang memberikan solusi bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan usaha mereka sesuai ketentuan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak kepolisian pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut membahas persoalan penjualan BBM bersubsidi oleh pedagang pengecer serta langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Ia juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan posisi pedagang pengecer BBM agar persoalan tersebut dapat dipahami secara jelas oleh seluruh pihak.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan kepolisian selama ini lebih banyak menyasar oknum yang menjual BBM bersubsidi ke lokasi pertambangan dengan harga industri.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Zulham Damu, S.H., mengusulkan agar pemerintah daerah turut dilibatkan dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi pedagang pengecer BBM.

Ia meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari dilibatkan dalam pembahasan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, penanggung jawab Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra), Alfikri, menyampaikan enam tuntutan terkait kebijakan penjualan BBM bersubsidi dan keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Baca Juga:  Satukan Kesultanan Buton dan Muna Dalam Sebuah Acara Budaya, YM Laode Riago Apresiasi Dedikasi Bupati Buton Tengah

Pertama, ARPEKA Sultra meminta Wali Kota Kendari menyiapkan aturan dan solusi bagi pengelola pom mini serta pedagang pengecer agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terpaksa berhenti beroperasi.

Kedua, pihaknya mendorong pengaturan transportasi di SPBU serta pendataan nomor polisi kendaraan guna mencegah pengambilan BBM berulang kali menggunakan kendaraan yang membawa tangki berkapasitas besar.

Ketiga, ARPEKA Sultra meminta pengkajian ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan usaha penjualan Pertalite serta transparansi pasokan BBM di SPBU.

Keempat, Alfikri menegaskan bahwa anggapan terhadap sekitar 1.200 pelaku UMKM yang dituduh melakukan penimbunan BBM secara bersama-sama tidak benar. Menurutnya, para pedagang tersebut berusaha mempertahankan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kelima, ia meminta pemerintah menghindari penindakan secara tebang pilih dan memastikan kebijakan yang diambil turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penggunaan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Keenam, ARPEKA Sultra mengusulkan agar pedagang kecil yang menjual BBM secara eceran dalam botol maupun melalui pertamini dapat difasilitasi menjadi mitra Pertamina, sehingga penyaluran Pertalite kepada masyarakat dapat berlangsung lebih luas dengan mekanisme yang sesuai aturan.

“Kebijakan energi tidak boleh hanya fokus pada penertiban, tapi juga menjamin akses yang adil dan realistis bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Alfikri.

Melalui RDP tersebut, diharapkan DPRD, kepolisian, dan Pemerintah Kota Kendari dapat berkoordinasi untuk merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan, sementara aspirasi pedagang kecil serta kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. ( Redaksi )

.

Komentar