Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel dan ASN Polri

News230 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI ,– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres/ta jajaran.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi personil Polri dan ASN Polri baik dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” demikian penegasan Kabid Humas, Senin (02/11/2026).

Baca Juga:  Rayakan HUT RI Ke 81, Rutan Kelas IIB Barru Gelar Kerja Bakti Di Pasar Mattirowalie

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu perhatian serius adalah penggunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Baca Juga:  Ini Penjelasan SBM Sultra PERTAMINA, Terkait Dugaan BBM Pertalite Oplosan Yang Dikeluhkan Sejumlah Ojol di Kota Kendari

Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan di lingkungan institusi.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Deklarasi Paslon Cabup dan Cawabup Kolaka

Polda Sultra mengajak seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika.( Redaksi )

.

Komentar