Datangi Kantor Kejati, KMPH Sultra, Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan KPU Konawe Selatan

News43 views

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Pelaporan tersebut berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024, khususnya belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1.912.372.500 yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Melalui laporan pengaduan bernomor 29/S-LP/KMP.H-SULTRA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, KMPH Sultra meminta Kejati Sultra menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pemeriksaan dan pendalaman hukum.

Namun, perhatian konsorsium tidak hanya tertuju pada anggaran Pemilu. KMPH Sultra juga mendesak Kejati Sultra memperluas objek pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Konawe Selatan yang mencapai Rp54.392.500.000 atau sekitar Rp54,39 miliar.

Baca Juga:  48 Personel Polres Konawe Utara Amankan Kunjungan Wamen Transmigrasi Viva Yoga di UPT. Puuhialu

Berdasarkan uraian dalam LHP BPK yang menjadi dasar pengaduan, realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc tercatat sebesar Rp11.794.062.000. Dari jumlah tersebut, terdapat Rp1.912.372.500 yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

DANA HIBAH PILKADA RP.54 MILIAR JUGA HARUS DIUSUT

Di sisi lain, KMPH Sultra meminta Kejati tidak membatasi pemeriksaan hanya pada pengelolaan anggaran Pemilu 2024. Konsorsium mendesak agar pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp54.392.500.000 turut diperiksa secara menyeluruh.

Dana tersebut merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sebagaimana dirujuk dalam dokumen pengaduan.

KMPH meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, pencairan, realisasi penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Terima Bantuan CSR dan Santunan dari Bank BRI untuk Masyarakat dan Warakawuri

Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK pada pengelolaan anggaran Pemilu harus menjadi pintu masuk untuk menguji tata kelola keuangan KPU Konawe Selatan secara lebih luas.

“Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu berdasarkan temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih. Namun, kami juga mendesak Kejati Sultra agar tidak mengabaikan dana hibah Pilkada KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar. Seluruh penggunaan dan pertanggungjawabannya harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Maman.

Menurutnya, penyelenggaraan demokrasi tidak boleh terlepas dari kewajiban mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan. Karena itu, pemeriksaan terhadap dana hibah Pilkada dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaannya.

KEJATI SULTRA DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Insan Pers, Danrem 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu, Terima Penghargaan JMSI Sultra Award

KMPH Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan proses hukum, menelusuri dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigatif apabila diperlukan.

Konsorsium juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan mengawal laporan ini. Persoalan Rp1,9 miliar pada anggaran Pemilu harus ditindaklanjuti, sementara dana hibah Pilkada Rp54 miliar juga harus dibuka pemeriksaannya. Jangan sampai pertanggungjawaban anggaran demokrasi hanya menjadi formalitas administratif,” tutup Maman.

KMPH Sultra menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi pengelolaan keuangan publik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.( Redaksi )

.

Komentar