GLOBAL SULTRA.COM. Kendari- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, pimpin rapat terkait penataan tenaga Honorer di masing-masing perangkat daerah Lingkup Pemerintah Prov. Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (01/02/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Setda Sultra, Kepala Inspektorat Sultra, Para Kepala OPD lingkup Pemprov. Sultra, Sekretaris Dinas Kepegawaian dan Staf
Dalam kegiatan tersebut membahas status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, yang pada prinsipnya masih mengakomodir eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik dengan memperhatikan alokasi anggaran pada instansi terkait
Sekda Sultra dalam arahannya menyampaikan bahwa nasib dari tenaga honorer yang penataannya itu akan berakhir sesuai dengan Undang-Undang dan penataan mereka ini akan, berakhir Desember 2024.
Kemarin kami mengajukan untuk tenaga honorer tahun 2024 ini, karna Pj. Gubernur Sultra masih terikat Undang-Undang ASN yang baru, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer, sementara tenaga honorer kita ini adalah tenaga honorer yang setiap tahunnya SKnya di perpanjangan, lalu keluarlah SKnya masing-masing OPD melakukan verifikasi terhadap usulan tenaga yang diusulkan
Setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK), tugas masing-masing OPD adalah memverifikasi keaktifan mereka, apakah mereka aktif melaksanakan tugas-tugas sebagai tenaga honorer atau mungkin hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya dan barang kali tidak perna melaporkan kepada BKD terhadap orang-orang yang dimaksud.
Pemerintah dalam pendataan tenaga honorer hingga Desember 2024 ini, sudah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024, jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk dan tenaga honorer Sulawesi Tenggara, sehingga datanya yang tidak perna rampung dan tidak perna tuntas.
Dengan proyeksi kita sebagai lingkup OPD dimasing-masing, kita harus bisa memetakan kebutuhan tenaga kita yang dihitung sebagai jumlah tenaga yang akan dibutuhkan, selama kantor itu ada dengan pelayanan seperti itu berapa jumlah yang dibutuhkan. Harusnya kalau setiap tahun ada pengangkatan, berkurang lah kebutuhan
Kurang lebih ±1.404 tenaga honorer yang kita sudah disampaikan ke sistem termasuk dengan kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung, sudah diusulkan. Untuk Pegawai Kontrak dan K2 yang jumlahnya 790, untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27 dan ini merupakan data yang masuk dan Dinas lain yang tidak terdata, dan ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari
Kepala BKD Sultra, Zanuriah, terkait rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak ini, kami ambil dari apa yang sudah catat dalam keputusan Gubernur ini, dikatakan bahwa pegawai kontrak dan non kontrak lingkup Pemprov. Sultra.
Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2 dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2, sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya-jawab dari masing-masing kepala OPD atau yang diwakili. Tutupnya. (Red).
Komentar