Sekda Mubar Tidak Cairkan TPP, 10 Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN

News720 views

GLOBAL SULTRA.COM,MUNA BARAT – Sedikitnya ada satu pejabat eselon 2 dan sembilan pejabat eselon 3A di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Ada 10 pejabat di Muna Barat belum melaporkan LHKPN, satu orang pejabat eselon 2 dan sembilan orangnya lagi pejabat eselon 3A.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, JMSI Sultra Akan Segera Bekerja Untuk memenuhi Standar Profesionalisme Pers

Dari 10 orang pejabat ini, ada lima orang belum sama sekali melaporkan LHKPN (masih putih) dan lima orang belum selesai (masih kuning),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar), LM Husein Tali, Senin (25/3/2024).

Lanjut Husein Tali menegaskan bagi 10 orang pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 mendatang, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga:  Gapeknas Sultra Soroti Pengadaan Bahan dan Alat Kampanye Gubernur, Benarkah Terjadi Mark Up,,,?

“Adapun sanksi yang akan diberikan adalah tidak dibayarkannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Jadi, kalau kita tidak melaporkan LHKPN lanjut Husein Tali kita akan mendapatkan nilai merah. Dan jangan karena mereka, daerah ini (Muna Barat) penilaian atau pemantauan LHKPN jadi merah.

“Saya tidak mau sebut nama pejabat yang belum laporkan LHKPN, tersebut semoga dengan ini, 10 orang pejabat itu tahu diri dan segera melaporkan LHKPN nya,” sambungnya.

Baca Juga:  Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Ketua Paguyuban Dapat Arahan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada di Konawe Utara

“Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan, ada kewajiban untuk mengirimkan LHKPN bagi pejabat negara. Untuk itu, ia menghimbau kepada 10 orang pejabat ini untuk segera melaporkan LHKPN nya,” pungkasnya (Red)

.

Komentar