Ini Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pemerintah Provinsi Sultra

News583 views

GLOBAL SULTRA.COM., Kendari- Pj. Gubernur Sultra diwakili Sekretaris Daerah Prov. Sultra (Sekda Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, hadir pada Rapat Paripurna Dewan Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 dengan acara pokok jawaban fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Gubernur atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Prov. Sultra, 30 April 2024.

Baca Juga:  Pasca Idul Fitri 1445 H, Inflasi Sultra Stabil Terkendali Di Bawah Rata-Rata Nasional

Hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Forkopimda Sultra, Para Anggota Dewan, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra, Sekdis Kesbangpol dan pejabat terkait.

Tiga Raperda tersebut, adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Komoditas Unggulan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pengembangan ekonomi syariah

Setelah menerima jawaban fraksi-fraksi DPRD Prov. Sultra, Wakil Ketua III atas nama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekda.

Baca Juga:  Sekda Sultra Buka Rakor Satgas Ketapang Provinsi dan Kadis Ketapang Kab/Kota, Tandatangani MoU

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paripurna kedua, di dimana laporan reses masa sidang pertama tahun sidang 2023-2024 resmi diserahkan oleh Wakil Ketua III. Laporan hasil reses dari daerah pemilihan diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Sekda Prov. Sultra.

Dalam laporan tersebut, aspirasi dari masyarakat yang terhimpun selama reses akan menjadi pokok-pokok pikiran dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Buka Gelar Operasional 2025, Tegaskan Komitmen Polri yang Presisi

Aspirasi yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sementara yang berada dalam kewenangan Kab/Kota akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk ditindaklanjuti. (Red)

.

Komentar