GLOBAL SULTRA COM. KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD Sultra menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra, Jumat (31/05/2024)
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua/ Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Anggota VI BPK, Dr. Pius Lustrilanang, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Danlanud, Kapolda Sultra, Kajati, Sekretaris Daerah Sultra, Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Sultra beserta Pejabat Struktural dan Fungsional, Pimpinan K/L Sultra, Kanwil, Kemenag, Kanwil ATR/BPN, Basarnas, OJK, Kepala BPS, BI Perwakilan Sultra, Komandan TNI, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda.
Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 23e ayat 1 dan ayat 3 tentang peran BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini adalah rangkaian acara dalam mengikuti penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sultra Tahun anggaran 2023.
Dilanjutkan dengan penyerahan Laporan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra tahun 2023 diserahkan langsung Komisi VI BPK RI Prof Dr Pius Lustrilanang kepada Pj Gubernur Andap Budhi Revianto. Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Sultra dan Kepala Perwakilan BPK Prov. Sultra serta dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan daerah tahun 2023 oleh ketua DPRD Sultra dan Pj. Gubernur Sultra
Dalam kesempatan tersebut, Anggota VI BPK selaku pimpinan pemeriksa keuangan negara VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ini, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada ketua dprd sultra dan pj. Gubernur beserta jajaran atas kerjasamanya sehingga secara Bersama-sama kita selalu berupaya dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggara pengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan UUD Nomor 15 tahun 2004 dan UUD Nomor 15 tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan 4 hal yakni kesesuai dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK memberikan standar pemeriksaan keuangan negara menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual telah diungkapkan secara memadai.
Sementara itu, Sambutan Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, menyampaikan
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Sutra telah menyusun laporan keuangan tahun 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBD selama satu tahun periode pelaporan. dan atas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Sultra tahun 2023, telah dilakukan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BPK RI, sesuai yang diamanatkan dalam UU No 15/2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
‘’Apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI yang terus mendorong pemerintah provinsi sultra melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI’’ ungkapnya.
(Red).
Komentar