Penangkap Ikan Asal Kalimantan Diduga Gunakan Bahan Peledak, Pelaku Serahkan Diri Jalani Pemeriksaan di Marnit Bombana.

News605 views

GLOBAL SULTRA COM. BOMBANA – Tim Patroli Gabungan dari Subditpatroliairud, Subdit Gakkum, dan Kapal Polisi XX-2004 (Bombana) serta RB-XX-18 (Buteng) mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana. Selasa 10/06/2024.

Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal tersebut, dan pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan dan Babinkantibmas Masaloka Raya, Personel Gabungan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku/pemilik kapal tanpa nama tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Sultra dan Forkopimda Panen Raya Jagung Serentak di Kolaka Timur

Identitas terduga pelaku diketahui bernama LK (48), bekerja sebagai nelayan dan beralamat KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku LK menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut., ” ungkap Dirpolairud Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kansubdit Patroli AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K

Baca Juga:  Gubernur Sultra Lepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi, Tekankan Nilai Kebanggaan dan Etika Sebagai Duta Daerah

Dalam pengamanan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 botol bahan peledak (dikemas dalam botol kaca merk Bir Bintang), 1 unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg ikan karang campuran.

Baca Juga:  Gebyar HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemprov Sultra Gelar Lomba ASN Hingga Kukuhkan Paskibraka

Atas perbuatannya, LK diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.

( Red )

.

Komentar