oleh

KADIS BKKBN MUNA BARAT 7,8 MILIAR RUPIAH ITU TOTAL ANGGARAN DINAS YANG SAYA PIMPIN

GLOBAL SULTRA COM., Laworo – Kepala Dinas BKKBN Muna Barat La Ode Andi Muna menilai pemberitaan korupsi dana stunting yang dialamatkan di Kantornya (BKKBN Mubar Red) kurang relevan.

Pasalnya kata dia, nominal korupsi yang dituduhkan tersebut merupakan total anggaran dinas yang dipimpinnya.

“Ini sepertinya agak keliru, kalau 7,8 miliar yang dikorupsi maka sejatinya tidak ada pegawai BKKBN yang terima gajinya” ujar Andi Muna, Ahad (16/6/24).

Baca Juga:  Sambangi Polda Sultra, Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Bahas Strategi Kamtibmas Dalam Pesta Demokrasi

Andi Muna menguraikan bahwa total anggaran Dinas BKKBN Muna Barat tahun 2023 berjumlah Rp 7.820.364.465, yang terbagi dalam 7 item yakni perencanaan, gaji ASN, Bendahara, Bidang Pengendalian Penduduk, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Kesejahteraan Keluarga dan DAK Fisik.

“Perencanaan 460 juta, Gaji ASN 1,3 miliar, Bendahara 2,2 miliar, Bidang Pengendalian Penduduk 306 juta, Bidang Keluarga Berencana 453 juta, Bidang Kesejahteraan Keluarga 799 juta dan DAK Fisik 2,2 miliar. Semua item tersebut dikelola oleh masing-masing bidang dan sekaligus sebagai penanggung jawabnya,” terangnya.

Baca Juga:  Pasca Sidang MK, Pj Gubernur : Mari Kembali Bersatu dan Jaga Kondusifitas Bumi Anoa

Walaupun demikian Andi Muna menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung komitmen Polres Muna melakukan upaya pemberantasan korupsi khususnya di dinas yang dipimpinnya tersebut.

“Saya pribadi sangat mendukung komitmen penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana di sini (Dinas BKKBN Red),” jelasnya.

Sebelumnya dikutip dari Nusantara Info, Ahad (16/6/24), Kepolisian Resor (Polres) Muna melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bakal menyelidiki dugaan korupsi dana stunting di Dinas BKKBN Kabupaten Muna Barat sebesar Rp. 7.820.364.465 (7,8 miliar rupiah) tahun anggaran 2023

Baca Juga:  Update Peringatan Dini Informasi MKG Berlaku 06 - 12 Agustus 2024

(Red)

.

Komentar