Personel Dit Polairud Gagalkan Aksi Nelayan Gunakan Handak di Perairan Konsel, Dua Pelaku Ditangkap

News477 views

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI– Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi nekat nelayan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

Baca Juga:  Kota Kendari Jadi Tuan Rumah Festival KIM Nasional 2024 Yang Digelar Bulan Oktober

Dalam operasi senyap, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya. Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana di Mako Brimob, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Kenang Awal Karier di Korps Brimob

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan. Di antaranya, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Baca Juga:  Yudhianto M Anton Timbang -Nirna Lachmuddin Resmi Diusung Oleh Partai Gerindra Untuk Pilwali Kota Kendari Periode 2025-2030

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bahrun)

.

Komentar