Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dari Lanal Kendari ke KSOP Kelas II Kendari

News780 views

GLOBAL SULTRA.COM. KENDARI-Lanal Kendari telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dengan muatan Nikel ore (8.502,60 MT) dengan Nahkoda Bpk. Suyono beserta 11 Abk kapal dari KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari, Senin (26/08/2024).

Adapun kegiatan tersebut karena Hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 di perairan Wawonii terdapat kesalahan dalam UU pelayaran.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Nyata Kepada Masyarakat Polres Konawe Utara Gelar Kegiatan Strong Point Pagi

Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut di lanal kendari oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto bahwa kapal TB Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 telah melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang Pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 307 JO Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai Sanksi Administratif.

Baca Juga:  Jumat Curhat Polda Sultra,Nelayan Abeli Dan Lapulu Laporkan Sering Dapat Ancaman Dari Pembom Ikan

Serta sertifikat persyaratan khusus untuk kapal muat barang berbahaya telah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008.

“Tentang pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal Pasal 294 JO Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai sanksi Administratif.

Baca Juga:  Zoom Meeting Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri, Polda Sultra Bangun 3 SPPG Baru

Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini ke KSOP KELAS II KENDARI untuk proses lanjutan. (Red).

.

Komentar