Kasus Dugaan TPPO Diserahkan Dinsos, Hasil Gelar Perkara Polres Konut Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan

News544 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara melaksanakan gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 7 November 2024, pukul 20.30 WITA, di Aula Sat Reskrim Polres Konawe Utara.

Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M, M.H, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Sat Reskrim Polres Konawe Utara, personel Propam, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Terkait Jawaban Pemprov Atas 2 Raperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2024

Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian menganalisis dugaan kasus TPPO yang melibatkan terduga pelaku dan korban. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya unsur tindak pidana yang dapat dipenuhi dalam kasus ini.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan gelar perkara mengambil keputusan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara. Di sana, kedua pihak akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Konawe Utara guna memastikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Gelar Kegiatan Shering Komunikasi dan Motivasi Bertajuk Silaturahmi

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, mengungkapkan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku dan korban agar dapat memberikan efek jera dan mendukung pemulihan mereka.

Baca Juga:  Mendagri Beri Penghargaan Pj. Gubernur Sultra, Tito Karnavian: Kriteria Tempo Sangat Ketat Dengan Metode Triangulasi, Penghargaan Ini Bukan Kaleng-Kaleng, Baca Selengkapnya

Keputusan ini diambil demi memastikan penanganan kasus yang tepat, serta menjaga agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

.

Komentar