Dapat Laporan Dari Masyarakat Pada Program Sahabat Polri, Polres Kolaka Tangkap Pencuri Lintas Kabupaten

News471 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kolaka,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Kolaka menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Pelaku berinisial R ditangkap pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 01.00 wita, di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan penangkapan tersangka R berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri.

“Kami terima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi yaitu melakukan pencurian pada malam hari,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Cegah Aksi Pelaku Kejahatan, Polres Konawe Utara Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Pemilik

Sesuai hasil pemeriksaan secara intensif, tersangka R diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian di beberapa tempat yakni di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara.

AKBP Yudha menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka R bersama dua rekannya yang masih dalam penyelidikan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam tempat usaha milik masyarakat yang tidak dijaga.

Baca Juga:  Berkomitmen Memperkuat Sinergi antar Alumni,Dr.Abdul Rahman,Menyatakan Kesiapannya Menjadi Ketua IKA Unsultra

“Mereka (Tersangka.Red) melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, kemudian tersangka R bersama kedua rekannya melihat adanya barang berharga yang mereka temukan di pinggir jalan dan langsung mengambilnya,” ujarnya.

Saat penangkapan, lanjut AKBP Yudha pihaknya berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang bukti hasil pencurian di antaranya mesin las, knalpot motor, 1 set alat perkakas, dan 2 mesin kompresor mini.

Baca Juga:  Apel Bersama, Kapolres Dan Pj Bupati Kolaka Cek Sarana Prasarana Penanggulangan Bencana

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dikarenakan masih ada TKP lain yg terjadi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara yang diduga dilakukan tersangka R dan dua rekannya.(Redaksi)

.

Komentar