oleh

Polres Buton Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Baru Pelaku Cekcok di Acara Joget Yang Berujung Penikaman

GLOBAL SULTRA COM. Buton, – Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.IK., M.M., pada Sabtu, 19 April 2025.

Peristiwa bermula saat tersangka R bersama beberapa rekannya, termasuk pria berinisial N dan G, tengah mengonsumsi minuman keras jenis arak di lokasi acara joget. Sekitar pukul 01.30 WITA, tersangka didatangi iparnya yang meminta untuk diantar pulang. Saat hendak pergi, tersangka sempat ditahan oleh N yang memaksa untuk minum arak lebih dulu, namun R menolak ajakan tersebut hingga sempat terjadi ketegangan fisik antara keduanya. Situasi tidak berlanjut menjadi perkelahian karena segera dilerai oleh rekan-rekan lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Pimpin Rapat Internal Tentang Kesiapan Kampanye Pilkada Kolaka Tahun 2024

Usai mengantar iparnya, tersangka R pulang ke rumah dengan perasaan tidak senang atas perlakuan N. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi acara dengan maksud mencari N. Saat dalam perjalanan menuju tempat acara, R justru dipukul oleh N dari arah samping. R lantas mengeluarkan parangnya, yang membuat N lari ke arah kerumunan teman-temannya, termasuk seorang pria berinisial E.

Baca Juga:  Petani Desa Lamelai Terkendala Pengairan, Kadin Konawe Cepat Tanggap dan Segera Mengerjakan Normalisasi Sungai

Tak tinggal diam, R mengejar N namun mendapat lemparan batu dari N, E, dan teman-temannya, hingga akhirnya ia mundur untuk menyelamatkan diri. Saat mencoba menjauh, E mengejar R dengan sebatang kayu yang diambil dari pagar rumah warga. E kemudian memukul R, namun berhasil ditangkis. Ketika R mencoba mencabut parangnya, E kembali memukul hingga mengenai bahu R dan membuatnya terjatuh.

Baca Juga:  Ribuan Personel Gabungan TNI POLRI Rekayasa Lalin Siap Amankan Debat Pilpres

Menurut Kapolres Buton, motif penyerangan berawal dari rasa tidak terima tersangka atas perlakuan N yang dianggap merendahkannya saat mengonsumsi minuman keras. Namun, dalam pelariannya, justru E yang menjadi korban karena turut serta dalam aksi pengejaran terhadap R.

Kini, tersangka R telah diamankan di Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana.

( Bahrun )

.

Komentar