oleh

APAK Desak Jaksa Agung Segera Copot Kajari Muna Atas Dugaan Lindungi Proyek Pabrik Jagung Bermasalah di Muna

GLOBAL SULTRA COM. Jakarta, — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) secara tegas mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren, Desakan ini didasarkan pada serangkaian tindakan Kajari yang dinilai tidak profesional, tidak independen, dan justru terindikasi melindungi proyek bermasalah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, yakni Pabrik Jagung Kuning di Desa Bea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Pabrik tersebut telah berdiri sejak 2022 tanpa legalitas yang sah. Bahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) baru diterbitkan oleh Kepala BPN Muna pada 27 Maret 2025, saat pabrik sudah berjalan lebih dari Tiga tahun. Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian APAK, penerbitan SHP tersebut diduga melanggar Perda Tata ruang wilayah Kabupaten Muna dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Sehingga Kepala BPN muna di laporkan juga di Kementerian ATR BPN RI.

“Ini bukan sekadar soal kelalaian administratif, Ini adalah kejahatan tata kelola tanah negara dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara sistemik, dengan melibatkan aktor-aktor institusional,” tegas Hasidi, Koordinator APAK, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Konawe Utara Pimpin Olahraga Bersama Serta Bagikan Doorprize

APAK menyatakan, kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung sudah dilaporkan sejak 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna, laporan tersebut mendadak ditutup tanpa transparansi dan tanpa proses penyelidikan yang tuntas.

Penutupan itu diketahui setelah Koordinator APK Hasidi, Menurunkan Tim Ombudsman RI Sultra Melalukan Pemeriksaan Terhadap kejari Muna dan menemukan Fakta bahwa Kejari Muna telah menyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kasusnya telah di tutup, Temuan itu tertuang dalam Surat Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Sultra Dengan Nomor : T/0166/LM.09-28/0048.2024/V/2024.

Ironisnya, saat proses hukum masih berjalan di kejaksaan Negri Muna dan status legalitas pabrik masih dipertanyakan, Kajari Muna justru turut hadir dalam acara launching Ilegal Pabrik Jagung Pada 26 Maret 2024, Yang Mengatas Namakan Pihak Ke lll yaitu PT DNA sebagai Pengelolah dan bahkan memberikan Dukungan dan Apresiasi terhadap keberadaan eksistensi pabrik jagung Kuning.

“Bagaimana mungkin seorang Bapak Kajari memberikan dukungan kepada objek hukum yang sedang dilaporkan dalam dugaan korupsi dan sementara bergulir di mejanya? Ini mencoreng integritas kejaksaan dan menampar wajah keadilan,” tegas Mas Enggar, aktivis senior Jakarta yang mendampingi APAK.

Baca Juga:  Jelang Pengamanan Pilkada Serentak, Personel Polda Sultra Diberi Perlindungan Kesehatan Melalui Vaksin

Tak berhenti di situ, APAK juga mengungkap bukti kuat adanya intervensi langsung dari Pemda Muna Melalui Kadis Pertanian Kabupaten Muna terhadap proses hukum di kejaksaan. Hal ini tampak dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Di duga dari Kepala Dinas Pertanian kepada Kejari Muna, terkait seorang warga berinisial “N” yang dianggap “mengganggu” proyek jagung karena dinilai pro terhadap pengembangan kelapa sawit.

Isi pesan itu antara lain menyebut:

“Bos, info A1, mereka ini disponsori oleh N dari Kabawo. Ada kaitannya dengan pengembangan kelapa sawit, sehingga kelompok ini selalu memojokkan jagung, dan mereka nilai kami dinas kurang support kelapa sawit.”

Yang mengejutkan, pesan bersifat opini personal tersebut langsung ditindaklanjuti Kejari Muna dengan memanggil “N” untuk dimintai keteranganya, tanpa laporan resmi, tanpa dasar hukum, dan tanpa klarifikasi lebih dulu.

“Ini jelas pelanggaran Prinsip profesionalitas kejaksaan, Kejari Muna bertindak atas dasar pesan WhatsApp pejabat daerah, bukan berdasarkan hukum. Ini menjelaskan bahwa Kejari Muna sudah kehilangan independensinya sebagai institusi penegak hukum,” ungkap Hasidi.

Melihat berbagai pelanggaran ini, APAK bersama Aktivis Jakarta telah melayangkan Surat Resmi Permintaan Audiensi kepada Jaksa Agung RI pada 16 Juni 2025. Mereka Akan Menyampaikan Secara Langsung Dugaan Pelanggaran terhadap Pabrik jagung dan Juga Agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan diduga keberpihakan Kejari Muna. Meskipun kasus ini Juga Sudah di tangani oleh Jampidsus Kejagung RI.

Baca Juga:  Beri Ucapan Selamat Kepada Gubernur Terpilih,,, Ini Harapan Presiden PMMI Kepada ASR - HUGUA

“Kami juga sedang mempersiapkan laporan lanjutan ke Ombudsman RI Pusat dan Komisi III DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membongkar pembiaran yang di duga dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah,” kata Enggar.

Menurut APAK, kasus ini bukan hanya soal satu pabrik, tapi menjadi simbol ketidak jelasan integritas penegakan hukum di daerah. Mereka menduga kuat bahwa keberadaan dan operasi pabrik jagung ilegal tersebut di duga mendapat perlindungan sistemik dari aktor-aktor kekuasaan lokal.

“Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas Kami tidak gentar melawan Oknum Oknum yang bermain mata dalam kasus ini. Ini menyangkut kehormatan Hukum di negeri ini,” lebih jelasnya Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Sudah Mewanti Wanti Aparat Penegak Hukum Agar Tidak Main Main Dalam Penganan Kasus korupsi di Indonesia. Tutup Hasidi. ( Redaksi)

.

Komentar