Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Atas Penganiayaan di Kejati Sultra

News297 views

GLOBAL SULTRA COM.Kendari,— Penanganan kasus anggota DPRD Wakatobi berinisial LT yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025 sementara penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,” ujar penyidik Ditreskrimum melalui Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga:  SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 Hingga Dokter Spesialis Berpeluang Jadi Perwira

Diketahui, LT melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2014 silam di Kabupaten Wakatobi.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman.

Sementara itu, LT sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kadis Cipta Karya Sultra, Martin Effendy Patulak Tegaskan : Pembangunan Stadion Lakidende Tetap Berlanjut 2026

Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. ( Redaksi )

.

Komentar