oleh

Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Rasis dan Ancaman Dirinya di Medsos

GLOBAL SULTRA COM. KENDARI ,- Merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial dan keselamatannya terancam, atas nama pribadi Muh. Ridwan Badallah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang inisial H dan B ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pengancaman lewat pesan elektronik, Selasa (14/10/25).

Dalam keterangannya, Ridwan Badallah mengambil langka tegas, bahwa laporan tersebut mencakup dua perbuatan pelanggaran hukum yang berbeda, namun saling berkaitan. “Satu terkait pencemaran nama baik yang diunggah di akun Facebook, dan yang satunya lagi terkait ancaman melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Serahkan 3.886 SK Pengangkatan ASN Lingkup Pemprov, SK Bukan Ahir, Tapi Awal Pengabdian

Menurut Ridwan Badallah dua terlapor masing-masing berinisial H dan B, sementara seorang lainnya yang juga disebut-sebut terlibat dalam penyebaran ujaran bernada fitnah di akun Facebook yang berinisial HDT, yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor

Ridwan Badallah menjelaskan kepada awak media ini bahwa tindakan yang ia tempuh bukan sekadar reaksi emosional, melainkan langkah hukum yang dilandasi rasa tanggung jawab terhadap marwah pribadi dan keluarganya. Ia menyebut, serangan di media sosial itu bermula dari isu SARA dan tudingan rasial yang diarahkan kepadanya tanpa dasar.

Baca Juga:  PLN UP3 Kendari ULP Kolaka Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Jln. Sunu, Kel. Dawi Dawi Kec. Pomaala

“Ini semua berawal dari fitnah terhadap diri pribadi bahwa saya dianggap melakukan ujaran rasial, dadahal tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Wartawan media ini menoba menyingung soal kemungkinan mediasi Restorative justice atau penyelesaian kekeluargaan, Ridwan Badallah dengan tegas menolak. “Tidak ada damai-damaian. Tidak ada pencabutan laporan. Kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas karena ini sudah menyerang diri pribadi dan keluarga saya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar soal pribadi, tetapi menyangkut supremasi hukum dan perlindungan terhadap martabat manusia di ruang publik media sosial (Medsoa).

Baca Juga:  Itwasum Polri Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Strategis di Polda Sultra

“Saya berharap, diproses hukum agar dapat memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang seenaknya menggunakan media sosial untuk menyerang orang lain tanpa fakta dan dasar hukum,” tegas Ridwan.

“Ini bukan hanya soal untuk diri pribadi saya, tapi bagaimana hukum itu sendiri harus ditegakkan agar tidak ada lagi orang yang merasa bebas sesuka hati memfitnah dan mengancam keselamatan orang lain,” tutup Ridwan Badallah (Bahrun)

.

Komentar