Modus Mengajak Joged, Pria di BauBau ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Seorang Perempuan

News278 views

GLOBAL SULTRA.COM.BAU BAU, – Satuan Reserse Kriminal Polres Bau Bau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AN (19). Pelaku, yang diidentifikasi berinisial SL Alias ER Bin Li (25), ditangkap di rumah kosnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Baubau, korban dan pelaku sebelumnya saling berkenalan melalui aplikasi chatting OMI. Pada hari Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku janjian dan mengajak korban ke acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Kab. Busel).

Setelah dari acara joget, korban meminta diantar pulang. Dalam perjalanan pulang, pelaku membonceng korban menuju ke kota Baubau setibanya di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Bid Humas Polda Sultra Gelar Pelatihan Kehumasan 2025, Gandeng Presenter TVRI

​Saat berada di lokasi yang sepi ini, pelaku berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan korban hendak buang air kecil. Di momen itulah, pelaku melancarkan aksinya. Meskipun korban melawan, menangis, dan menolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya kepada korban. Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan badan.

​”Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntut umum,” ujar Iptu Rino Asnan, S.H, Kepala Seksi Humas Polres Bau Bau, dalam keterangan pers Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Ribuan Pendukung, Abdul Rasak dan Afdal,Calon Walikota Disambut Meriah di Bandara Haluoleo, Siap Bawa Perubahan untuk Kota Kendari

​”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuturnya.

Iptu Rino menambahkan terkait maraknya kasus kejahatan yang sering diawali dari perkenalan di media sosial dan aplikasi kencan daring, Polres Baubau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan tidak mudah percaya pada rayuan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara *online*.

Baca Juga:  Gebyar Expo Inovasi Desa Konawe 2025,Tidak Hanya Pameran, Ini Strategi Yusran Akbar Hidupkan Ekonomi Desa dari Lapangan

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian atau diantar ke lokasi yang sepi, terutama pada malam hari, dan selalu memastikan pertemuan dilakukan di tempat yang ramai serta memberikan informasi detail mengenai rencana pertemuan, lokasi, dan waktu kepulangan kepada keluarga atau teman terdekat sebagai langkah pencegahan.( Redaksi)

.

Komentar